Menolak Lupa : 8 Tahun Tragedi Lumpur Lapindo‏

Tidak terasa sudah 8 tahun terjadi tragedi lumpur lapindo dan sampai saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan bagi korban yang kena dampak semburan lumpur akibat proses pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia.

Semburan lumpur panas di Sidoarjo (Lusi) pertama kali terjadi pada tanggal 29 Mei 2006 dan menyebabkan tergenangnya apa saja yang berada di dekatnya seperti beberapa kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian dengan radius tiga kecamatan di Sidoarjo yang mengganggu aktivitas bisnis serta ekonomi di Jawa Timur.

Siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi lumpur lapindo Sidoarjo Jawa Timur?

Ada 13 tersangka dalam tragedi lumpur lapindo yang berasal dari PT. Energy Mega Persada, Tbk, PT. Medici Citra Nusa, PT. Tiga Musim Mas Jaya, Lapindo Brantas, Inc yang dianggap bertanggung jawab dalam proses pengeboran. Tetapi penyidikan perkara pidananya dihentikan oleh Polda Jawa Timur dengan alasan bahwa dalam perkara perdatanya gugatan YLBHI dan Walhi kepada Lapindo dan pemerintah telah gagal.

Tanggul penahan lumpur Lapindo (Foto/ Image : tempo.co)

Tersangka tragedi Lumpur Lapindo dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Lumpur Lapindo Porong Sidoarjo (Foto/ Image : republika.co.id)

Rakyat kecil yang kehilangan harta benda, tanah warisan leluhur, lingkungan dan budayanya menjadi pihak yang dirugikan oleh tragedi lumpur lapindo akibat proses pengeboran PT Lapindo Brantas yang mayoritas sahamnya dimiliki Aburizal Bakrie atau Ical ketua umum Partai Golkar

Terjadi perdebatan soal siapa yang wajib memberikan ganti rugi atas tragedi lumpur lapindo. Pihak Ical menganggap bahwa kejadian ini adalah proses bencana alam sehingga negara yang wajib menjaminnya. Sedangkan pemerintah beranggapan bahwa kejadian tersebut adalah akibat kesalahan pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas seperti diatur dalam UU 23/1997 & PP 27/1999

Akhirnya Presiden SBY mengeluarkan PerPres 14 tahun 2007 jo PerPres 48/2008 yang menyatakan tragedi Lumpur Lapindo dianggap sebagai bencana nasional sehingga sebagian penanganan biaya korban ditanggung negara yang diambilkan dari uang rakyat.

Dalam kurun 3 tahun (2007-2009), uang sebesar Rp 795 miliar yang bersumber dari APBN sudah dikucurkan untuk membantu kelalaian pengeboran Lapindo Brantas Inc. Bahkan Pemerintah kembali menyediakan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dlm RAPBN 2013

Sungguh uang yang besar untuk menanggung biaya Lumpur Lapindo yang diambil dari APBN

Ical - Prabowo (Foto/ Image : Kompas.com)

Kutipan berita dari KOMPAS.COM - Kalau Menang Pilpres, Prabowo Beri Ical Jabatan Menteri Utama?

Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2014/05/19/1845288/Kalau.Menang.Pilpres.Prabowo.Beri.Ical.Jabatan.Menteri.Utama.
JAKARTA, KOMPAS.com — Bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan sinyal ingin mendaulat Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai menteri utama jika ia memenangi Pemilu Presiden 2014

Suasana Perkampungan Sebelum dan Sesudah Bencana Lumpur Lapindo Sidoarjo



mudflow disaster - Lumpur Lapindo di Porong, Indonesia


Bagaimana menurut anda?
Sumber referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo

0 Response to "Menolak Lupa : 8 Tahun Tragedi Lumpur Lapindo‏ "

Post a Comment